TANGERANG — Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengatakan, akan meminta penjelasan dari Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, terkait aktivitas pengupasan tanah yang beroperasi lagi, meski telah disegel atau ditutup.
“Apakah aktivitas usaha kupasan tanah yang telah beroperasi lagi itu atas izin Satpol PP atau tidak?” kata Muhamad Amud, saat dimintai tanggapannya, Rabu (26/6/2024).
Terlebih, menurut Muhamad Amud, sepengetahuannya menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak terdapat zona penambangan di wilayah Kabupaten Tangerang. Salah satunya ada di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo.
Lalu ditanya wartawan apakah mobil sumbu tiga diperbolehkan beroperasi pada siang hari, Muhamad Amud mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, masih berlaku.