“Sesuai isi aturan itu, kendaraan angkutan golongan 3, 4 dan 5 dibatasi, yaitu pada jam 10 malam sampai dengan jam 5 subuh,” kata ketua komisi mitra kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang ini.
Lalu, kata Muhamad Amud, pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang tersebut, diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan maupun tidak bermuatan khusus tambang, tanah, pasir dan batu.
BACA JUGA: Proyek Kupasan Tanah Kronjo Bandel, Sudah Disegel, Aktivitas Proyek Beroperasi Lagi
Akibat tingginya mobiliasasi truk tanah yang lalu lalang di wilayah Kecamatan Kronjo, Puskesmas Kronjo akan melakukan surveiles kesehatan masyarakat. Pasalnya, debu berlebihan yang terhirup manusia, akan berdampak negatif terhadap saluran pernapasan, terlebih kepada Balita.
Kepala Puskesmas Kronjo dr Udin Suprayogi mengatakan, paparan debu berlebihan yang terhirup manusia, akan berdampak negatif terhadap kesehatan, khususnya saluran pernapasan. Terlebih kepada Balita.