SERANG — Inspektorat Kota Serang diberikan waktu selama dua bulan atau 60 hari kerja untuk membuat daftar atau inventarisir dan melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang hilang.
Hal ini merupakan bentuk lanjutan, setelah dilakukan evaluasi terkait pengawasan terhadap pengelolaan aset di Kota Serang yang menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Banten.
BACA JUGA: Banyak Mantan Pejabat Masih Pakai Randis, Dewan Minta Pemprov Temukan 211 Randis yang Hilang
Inspektur Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, mengenai aset di Kota Serang termasuk kendaraan dinas pihaknya memiliki waktu selama 60 hari untuk melakukan inventarisir. Saat ini, sebagian aset telah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya masih dalam penelusuran baik oleh Inspektorat maupun Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Serang sebagai bidang pencatatan aset.