Menurut Wachyu, dalam melakukan pencatatan dan penyelesaian baik aset maupun hal lainnya yang menjadi temuan LHP BPK, terdapat rekomendasi yang sifatnya jangka panjang.
“Untuk yang sifatnya jangka panjang tetap dimonitoring (BPK), tinggal itu sifatnya material atau tidak, karena biasanya yang seperti itu adalah sistem pengendalian internal (SPI). Bukan yang ada materialnya,” ucapnya.
Menurut dia, persoalan temuan terhadap aset di Kota Serang bukan hanya kendaraan dinas yang saat ini ramai diberitakan. Sebab, terdapat beberapa temuan aset lainnya yang juga masuk dalam laporan hasil pemeriksaan oleh BPK.
“Jadi sebenarnya bukan cuma soal itu saja, dan mungkin tidak akan bisa selesai selama 60 hari. Tapi, setidaknya yang kami lakukan menjadi bagian dari tindak lanjut itu, seperti pencatatan dan penelusuran aset,” ujarnya. (een)