LEBAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melakukan pemusnahan berbagai barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, di halaman Gedung Kejari setempat, Kamis (27/6).
“Iya, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama yang didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Faisal Cesario Arapenta.
Puguh menjelaskan, 47 perkara yang dimaksud terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perjudian, pertambangan mineral dan batu bara, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan dan kesehatan.
“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 102,54 gram, narkotika jenis ganja seberat 16,21 gram, obat-obatan heximer dan lain-lain sebanyak 15.455 butir serta barang bukti lainnya,” terang Puguh.