Karena, di kota termuda di Banten ini, sudah ada regulasi terkait penanggulangan HIV/Aids. “Perda HIV sebagai legal standing sudah punya. Cuma pertanyaannya apakah sudah punya roadmap/ renaksi daerah terkait masalah ini,” paparnya.
Jadi, kata dia, Pemkot Tangsel tidak cukup hanya menerbitkan Perda HIV. Melainkan harus didukung dengan keberpihakan program dan kegiatan yang menyentuh perkara itu.
“Yang kami lihat, sampai hari ini belum ada. Dan, kalau pun mungkin ada belum menerima seperti apa rencana aksi penanggulangan HIV itu,” tegas Hadi.
Serupa disampaikan Anik HT, Selaku Direktur Eksekutif Council LSM Indonesia. Menurutnya, Perda saja belum cukup menunjukkan keseriusan daerah dalam menanggulangi HIV. Tetapi, harus ada turunannya. “Perwalnya sampai hari ini belum ada. Dan, pentingnya belum rencana aksi,” terangnya.
Selama ini, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).