Penerimaan Pajak di Banten Capai Rp32 Triliun

Penerimaan
FOTO BERSAMA: Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, beserta jajaran dan wajib pajak foto bersama dalam acara Tax Gathering di KPP Kosambi, belum lama ini. (CREDIT: KANWIL DJP BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

TANGERANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Banten mencatat, hingga 22 Juni 2024 penerimaan pajak mencapai Rp32 triliun. Jumlah tersebut telah memenuhi sebesar 41,23% dari target yang ditetapkan.

Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna mengatakan, sampai dengan tanggal 22 Juni Tahun 2024, jumlah wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 804.668 atau meningkat sebesar 2,33% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak Kanwil DJP Banten telah mencapai Rp32 Triliun atau sebesar 41,23% dari target yang diamanahkan,” katanya dalam acara Apresiasi Wajib Pajak yang diselenggarakan oleh KPP Kosambi di kantornya belum lama ini.

Diketahui, acara Apresiasi Wajib Pajak dengan tema ‘Sinergi Membangun Negeri’ dihadiri oleh 25 wajib pajak prominen, antara lain PT Wahana Utama Karya, PT Kukuh Mandiri Lestari, PT Bangun Kosambi Sukses, PT Smart Meter Indonesia, PT Cokro Sempurna Jaya, dan PT Bangun Laksana Persada.

Pos terkait