Sanksi Diberikan Kepala OPD, Honorer Rentan Dimobilisasi

Honorer
WAWANCARA : Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu. (CREDIT: DOC FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), honorer termasuk yang paling rentan untuk dimobilisasi, baik oleh calon maupun partai karena tidak ada aturan yang mengatur tentang netralitasnya.

Kendati demikian, apabila ada laporan seputar Pilkada 2024 nanti, sanksi akan tetap diberikan namun yang berhak memberikannya adalah kepala OPD bukan BKPSDM Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Partai Demokrat Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Kabupaten Serang 2024

Hal itu disampaikan, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman kepada wartawan beberapa hari lalu.

Surtaman mengatakan, pada undangan-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diatur terkait keterlibatan honorer maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, dalam proses Pilkada.

Tetapi, karena honorer maupun pegawai BUMD itu bekerja sebagai instansi pemerintahan, sehingga aturannya hampir sama dengan ASN namun tidak terikat.

Pos terkait