SERANG — Dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), honorer termasuk yang paling rentan untuk dimobilisasi, baik oleh calon maupun partai karena tidak ada aturan yang mengatur tentang netralitasnya.
Kendati demikian, apabila ada laporan seputar Pilkada 2024 nanti, sanksi akan tetap diberikan namun yang berhak memberikannya adalah kepala OPD bukan BKPSDM Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Partai Demokrat Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Kabupaten Serang 2024
Hal itu disampaikan, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman kepada wartawan beberapa hari lalu.
Surtaman mengatakan, pada undangan-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diatur terkait keterlibatan honorer maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, dalam proses Pilkada.
Tetapi, karena honorer maupun pegawai BUMD itu bekerja sebagai instansi pemerintahan, sehingga aturannya hampir sama dengan ASN namun tidak terikat.