“Meski sama tapi tidak terikat, karena perjanjian kerjanya langsung dengan kepala OPD bukan dengan BKPSDM Kabupaten Serang, kami hanya fokus ke ASN nya. Kalau untuk mereka, yang bertanggungjawab melakukan pembinaan yaitu kepala OPD,” katanya.
Mengenai perihal sanksi, kata Surtaman, apabila ada honorer terlibat di Pilkada, maka ketika ada laporan dari manapun dan terbukti, yang berhak memberikan sanksinya kepala OPD bukan BKPSDM Kabupaten Serang.
Sedangkan, untuk jenis sanksinya tidak bisa disamakan dengan ASN seperti sanksi disiplin, karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya.
“Kepala OPD yang berhak memberikan sanksi bukan kami, kalau ditanya apakah sanksinya sama atau tidak tentunya tidak sama. Pasalnya, tidak ada undang-undangnya, kalau ASN ada maka harus netral, kalau honorer itu diatur di perjanjian kerja,” ujarnya.
Dikatakan Surtaman, Bawaslu Kabupaten Serang juga belum mengeluarkan aturan terkait netralitas tenaga honorer di Pilkada, baru hanya sebatas aturan netralitas ASN.