Sehingga, pihaknya masih menunggu terkait apakah ada surat edaran dari Bawaslu Kabupaten Serang, tentang larangan tenaga honorer ikut berpartisipasi selama proses Pilkada.
“Untuk saat ini kita tunggu dari Bawaslu Kabupaten Serang, apakah ada surat edarannya atau tidak, kalau ada nanti kita teruskan ke kepala OPD. Sedangkan untuk ASN, sudah pasti setiap tahapan Pilkada maupun Pileg kemarin selalu ditekankan terkait netralitas ASN,” ucapnya.
BACA JUGA: ASN Terbukti Main Judi Online Akan Disanksi Berat
Surtaman mengaku, selama ini tidak ada laporan dugaan terkait netralitas ASN pada Pileg kemarin, dan pihaknya berharap untuk Pilkada di November nanti juga tidak ada laporan aduan.
BACA JUGA: Najib Hamas Maju di Pilkada Kabupaten Serang
Apabila ada, tentunya ada sanksi yang diberikan ke ASN jika terbukti ketidaknetralannya, dan sanksi yang diberikan mulai dari ringan sampai berat tergantung dari jenis laporannya.