SERANG — Aktivitas judi online di Banten menduduki peringkat lima besar di Indonesa. Jumlah transaksi uang judi mencapai Rp 1 trililun lebih dengan jumlah penjudi 105.302 orang. Judi online (judol) yang menggunakan handphone (HP) ini sudah merambah ke semua kalangan. Mulai dari warga biasa, ASN, hingga anggota DPRD. Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dengan banyaknya penjudi online itu, telah mencoreng nama baik Banten.
BACA JUGA: 5 Selebgram Banten Ditangkap, Terdeteksi Meng-endorse Situs Judi Online
“Perolehan peringkat lima besar ketegori judi online telah menciderai nama baik Banten yang terkenal sebagai provinsi yang religious,” ungkapnya.
BACA JUGA: 3 Kasus Korupsi Jerat Bank Banten, Supervisor KCP Malingping Gondol Rp6,1 M dari Brankas
Maka dari itu, ia mengimbau agar masyarakat Banten dapat menghindari perilaku-perilaku buruk yang dilarang oleh peraturan perundangan dan nilai-nilai agama.