Sebab penangannya perlu ada penindakan untuk dapat menanggulangi hal tersebut. “Terkait hal itu, kita mengantisipasinya adalah dengan mengupayakan untuk penegakan aturan. Pedoman kita adalah apabila hal itu sudah melanggar pada aturan perundangan, maka basisnya adalah kita lakukan penegakan hukum,” katanya.
Maka dari itu, ia meminta agar para institusi terkait dapat melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menangani persoalan judi online yang marak terjadi akhir-akhir ini.
BACA JUGA: ASN Terbukti Main Judi Online Akan Disanksi Berat
“Saya juga menyampaikan bahwa agar institusi-institusi terkait dapat melaksanakan fungsi-fungsinya. Karena apabila hal yang tidak baik itu adalah sudah diatur untuk kita tangani, maka tentu akan kita tangani itu,” jelasnya.
Pemprov Banten melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian akan mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten.