Hal ini menindaklanjuti banyaknya pelaku judi online di Banten, yang bahkan menempati peringkat kelima secara nasional dalam kategori pengguna terbanyak.
Plt Kepala Diskominfo SP Banten Nana Suryana mengatakan, bahwa pihaknya mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam sosialisasi dan bimbingan teknis dalam upaya pemberantasan maraknya judi online.
BACA JUGA: Antisipasi Judi Online, Handphone Polisi Diperiksa
“Hal ini sesuai dengan semangat yang disampaikan oleh pimpinan kita pak Pj Gubernur, bagaimana kita harus ikut aktif berperan serta dalam pemberantasan judi online,” katanya usai sosialisasi kepada awak media, di kantor Diskominfo SP Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (27/6).
Ia menjelaskan, saat ini belum ada ASN di lingkungan Pemprov Banten yang terdeteksi sebagai pengguna judi online. Meski begitu pihaknya akan mengawasi dan memastikan aplikasi di beberapa OPD tidak disusupi judol.