“Penanganannya kita kerjasama, kolaborasi dengan Polda Banten. Tadi sudah disampaikan juga kalau memang ada aplikasi yang disusupi, itu kita bisa menyampaikan ke Kemenkominfo untuk dilakukan take down dari aplikasi itu,” ujarnya. Dikatakan Nana, pihaknya juga membuka laporan di beberapa media sosial milik Diskominfo SP Banten. Termasuk juga pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
BACA JUGA: Memberantas Judi Online Pakai Perda Akhlakul Karimah
“Silakan (melapor-red), jadi bukan hanya laporan-laporan tentang keterbukaan informasi saja, termasuk hal-hal itu (judol-red) juga bisa disampaikan,” ungkapnya.
Tak hanya sosialisasi kepada OPD, Diskominfo SP juga berharap agar masing-masing OPD bisa mensosialisasikan kepada masyarakat luas, baik soal larangan judol maupun dampak buruk yang mempengaruhi aktivitas lainnya.