“Padahal hukumnya sudah jelas, larangannya juga sudah jelas, baik menurut agama maupun menurut negara. Nah, ini penanganannya masih lemah,” kata Nursalim, Kamis (27/6).
Nursalim mengatakan, dalam upaya memerangi judi online diperlukan kerjasama yang dibangun oleh pemerintah kota dengan pihak aparat, baik Polri maupun TNI. Selain itu, lembaga keagamaan juga perlu dilibatkan.
“Khawatir kalau tidak ada sosialisasi maka korban judi online ini akan merajalela di Kota Serang, termasuk juga dampak buruknya nanti,” katanya. Dia juga meminta kepada pemerintah Kota Serang untuk melakukan sosialisasi, baik dari tingkat RT atau RW hingga unsur birokrat yang ada dilingkungan Pemkot Serang.
“Artinya jangan sampai masyarakat dibiarkan begitu saja, terlena terhadap judi online ini. Berikan mereka pemahaman bila perlu bikin suatu tindakan bagi para pelaku,” ujarnya. (mam/een)