TANGERANG — Camat se-Kabupaten Tangerang, diminta menghadirkan kepala desa (Kades), untuk mengikuti mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Tangerang, di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Jumat (28/6).
Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa, sehubungan dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, bahwa jabatan kepala desa selama 8 tahun.
Demikian dikutip Banten Ekspres dari surat Bupati Tangerang perihal Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony P, tanggal 25 Juni 2024, Kamis (27/6).
Camat Rajeg Oman Apriaman membenarkan adanya surat tersebut. Ia mengatakan, camat-camat diminta agar menghadirkan kepala desa di masing-masing kecamatan.
”Untuk mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Tangerang, di GSG Puspemkab Tangerang, Jumat (hari ini),” kata Oman Apriaman, Kamis (27/6).
Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Tangerang, Ridwan MS mengucapkan selamat kepada kepala desa se-Kabupaten Tangerang dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang.
”Dan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pj Bupati Tangerang Pak Andi Ony, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pak Yayat Rohiman beserta jajaran,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Tangerang Ekspres edisi Jumat, 31 Mei 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Rakernas DPP APDESI tahun 2024-2025 ini, diselenggarakan di Hotel Golden Boutique Jakarta pada 26 sampai 28 Mei 2024.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tangerang Ekspres dari DPC APDESI Kabupaten Tangerang, keputusan hasil Rakernas DPP APDESI tahun 2024-2025, disusun dalam 3 konsideran keputusan dengan bentuk 10 rekomendasi.
Salah satu rekomendasinya adalah, APDESI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan surat edaran dan atau perintah kepada Bupati/Walikota untuk melakukan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan BPD, sesuai amanah UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa Penyesuaian dan Pengangkatan Kembali kepada Desa berakhir masa jabatan November Desember 2023, Januari-Februari 2024 dan Februari 2024-seterusnya.
Penyesuaian masa jabatan dan atau pengangkatan/perpanjangan adalah Amanah UU Nomor 3 Tahun 2024, yang bersifat final. DPP APDESI meminta kepada Bupati/Walikota sudah menerbitkan SK penyesuaian selambat-lambatnya 30 Juni 2024.(rls)