4.176 Botol Miras Dimusnahkan, Jadi Penyebab Tindak Kriminalitas

4.176
FORKOMINDA: Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono (tengah) bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti miras hasil operasi KRYD dalam HUT Bhayangkara di Mapolresta Tangerang, Senin (1/7/2024).(Credit: Humas Polresta Tangerang)

TIGARAKSA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tange­rang, Banten, memusnahkan barang bukti 4.176 botol mi­numan keras (miras) berbagai jenis dari Kegiatam Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2024, pemusnahan dilaksa­nakan di Loby Polresta Tange­rang, dihadiri oleh Forkom­inda Kabupaten Tangerang dan Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Senin (1/7/2024).

Kapolresta Tangerang Kom­bes­pol Baktiar Mujiono dalam konferensi pers di Tangerang, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk ko­mitmen polisi untuk mence­gah timbulnya penyakit ma­syarakat, terutama dalam hal peredaran minuman keras atau beralkohol.

Bacaan Lainnya

Sebagai komitmen Polri da­lam memberantas penyakit masyarakat ini, pihaknya tidak akan berhenti untuk mela­kukan tindakan meskipun tidak ada operasi.

”Ke depan kami akan terus melaksanakan operasi KRYD ini secara kon­sisten,” katanya.

Hal ini mengingat, kata Bak­tiar, minuman keras ini adalah penyumbang atau sebagai salah satu faktor utama ter­jadinya sebuah tindak pidana kejahatan.

Selain melakukan operasi minuman keras, jajaran Pol­resta Tangerang juga akan melakukan pemberantasan peredaran obat terlarang dan narkoba.

Dengan penyitaan dan pe­musnahan barang bukti yang menjadi penyakit masyarakat ini, dia berharap dapat mengu­rangi terjadinya tingkat kri­minalitas dan kejahatan di Kabupaten Tangerang.(sep)

Pos terkait