TIGARAKSA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, memusnahkan barang bukti 4.176 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari Kegiatam Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2024, pemusnahan dilaksanakan di Loby Polresta Tangerang, dihadiri oleh Forkominda Kabupaten Tangerang dan Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Senin (1/7/2024).
Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Mujiono dalam konferensi pers di Tangerang, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen polisi untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran minuman keras atau beralkohol.
Sebagai komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat ini, pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan tindakan meskipun tidak ada operasi.
”Ke depan kami akan terus melaksanakan operasi KRYD ini secara konsisten,” katanya.
Hal ini mengingat, kata Baktiar, minuman keras ini adalah penyumbang atau sebagai salah satu faktor utama terjadinya sebuah tindak pidana kejahatan.
Selain melakukan operasi minuman keras, jajaran Polresta Tangerang juga akan melakukan pemberantasan peredaran obat terlarang dan narkoba.
Dengan penyitaan dan pemusnahan barang bukti yang menjadi penyakit masyarakat ini, dia berharap dapat mengurangi terjadinya tingkat kriminalitas dan kejahatan di Kabupaten Tangerang.(sep)