“Dalam kesempatan ini, fokus diberikan kepada atlet dan official perparpeda Kota Tangerang dari berbagai kategori permainan yang akan bertanding kami lindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dimana pada pasal 100 menyebutkan Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Termasuk juga perlindungan di ekosistem olahraga lainnya seperti event olahraga dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga Para pemain, pelatih hingga klub akan bisa fokus dalam meniti karir dan prestasi, karena kemungkinan risiko saat berlatih, bertanding yang timbul dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.