“Adapun manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) jika terjadi risiko kecelakaan kerja adalah biaya perawatan dan pengobatan unlimited (sesuai dengan indikasi medis) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris jika peserta mengalami wafat sebesar Rp.42.000.000,- Perlindungan ini berlaku selama masa kepesertaan dari peserta tersebut,” tuturnya.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Peserta Turnamen Bola Basket
Ia berharap, ke depan seluruh atlet dalam setiap mengikuti turnamen bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Para atlet di daerah juga diharapkan mendaftar mandiri di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Menurutnya, seluruh pekerja termasuk atlet pun wajib diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan, agar saat bertanding mereka merasa aman dan tenang, sehingga dapat memberikan hasil yang terbaik dalam pertandingan.