Selanjutnya, setelah semua persyaratan telah dipenuhi. DPP akan memberikan surat rekomendasi kepada salah satu nama dari kedua bacalon yang telah menerima surat tugas, untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang tahun 2024.
BACA JUGA: TTKKDH Siap Menangkan Wahyu Nurjamil Jadi Walikota Serang
“Setelah yang disyaratkan pada surat tugas itu terselesaikan, maka otomatis akan mendapatkan rekomendasi atau surat rekom. Bahwa salah satu dari kedua bacalon berhak untuk mendapatkan rekomendasi dari partai Demokrat untuk tampil di Pilkada 2024,” pungkasnya. (een)