SERANG — Setelah melakukan penelusuran terkait laporan adanya ketidaksesuaian upah yang diterima oleh puluhan pekerja PT Resik Indah Lestari (RIL), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang meminta para karyawan melaporkan secara langsung kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Kota Serang Rahmat Saleh menjelaskan, berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), telah ditandatangani dan disetujui antara kedua belah pihak terkait besaran upah.
“Dari PKWT itu jelas, mereka (pekerja) menandatangani besaran upah sebesar Rp2.900.000 per bulan,” katanya, Senin (1/7).
Maka, kata dia, sesuai dengan aturan yang berlaku, secara kesepakatan antara pekerja dengan PT RIL tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Walaupun, apa yang dilaporkan oleh puluhan pegawai tersebut memang benar adanya ketidaksesuaian upah yang di bawah Upah Minimum Kota (UMK).