“Tapi, mereka sudah menyepakati besaran upah itu, dengan menandatangani PWKT. Jadi, untuk pengawasannya, bisa melapor ke (Disnaker) Provinsi Banten,” ujarnya.
Dikatakan Rahmat, Disnakertrans Kota Serang akan berupaya untuk melakukan mediasi antara Manajemen Mall of Serang (MoS), PT RIL, dan para pekerja. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencari solusi tanpa ada pihak yang merugikan.
BACA JUGA: Soal Upah Pegawai, Manajemen MoS Mangkir Dipanggil Disnakertrans
“Mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan solusi yang baik. Karena sifat kami di daerah hanya melakukan pembinaan, kalau pengawasan ada di Provinsi Banten,” tuturnya.
Secara garis besar, dia menuturkan, para pekerja meminta adanya kenaikan upah sesuai dengan UMK Kota Serang yang berlaku, sebesar Rp4.100.000 per bulan, atau minimal sekitar Rp3.800.000.
“Tapi balik lagi, itu kan sudah ada kesepakatan. Tinggal PT RIL dengan manajemen MoS saja, bagaimana menanggapi itu,” ucapnya.