Organisasi Buruh Se-Banten Tolak PP Tapera

Tapera
Lembaga kerjasama tripartit daerah (LKS TRIPDA) Provinsi Banten Menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Hotel Istana Nelayan ,Jatiuwung, Kota Tangerang (2/7/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Lembaga kerjasama tripartit daerah (LKS TRIPDA) Provinsi Banten Menggelar Focus Group Discussion (FGD) di restoran Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang (2/7/2024). Dalam FGD tersebut, organisasi serikat buruh se-Provinsi Banten mendiskusikan penolakan buruh terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK ) dan PP No 21 Tahun 2024 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten, Dedi Sudrajat, mengatakan, dalam FGD tersebut perwakilan organisasi buruh se-Provinsi Banten bersepakat menolak UU P2SK dan PP Tapera.

Bacaan Lainnya

“Setelah kita kaji bersama dalam FGD, kami buruh se-Banten sepakat menolak undang-undang P2SK. Karena undang-undang tersebut sangat merugikan para tenaga kerja peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Dedi, Selasa (2/7/2028).

BACA JUGA : Pasir Jaya Juara Umum STQ Tingkat Kecamatan Jatiuwung

Pos terkait