“Poin-poin itu yang menjadi ketentuan sesuai Permendikbud dalam tahapan PPDB sistem zonasi,” ujarnya.
Dikatakan, SMPN 6 Kota Tangerang ini menerima kuota sebanyak 360 siswa. Berdasarkan aturan, kuota tersebut dibagi menjadi beberapa jalur, yakni, 50 persen untuk jalur zonasi, lalu jalur afirmasi atau penerimaan calon siswa dari keluarga tidak mampu berdasarkan data kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 15 persen. Kemudian perpindahan tugas orang tua/wali sebesar lima persen dan jalur prestasi sebanyak 30 persen.
Dia memastikan, pelaksanaan PPDB di Kota Tangerang tidak berpengaruh dengan diretasnya pusat data nasional. Sebab, aplikasi sistem PPDB tersebut menggunakan server lokal milik Pemkot Tangerang.
“Kita punya server sendiri, jadi tidak berpengaruh dengan PDN yang kena retas itu,” tandasnya.
Meski demikian, saat sidak, mantan Kepala pusat data dan informasi (Pusdatin) Kemendagri itu sempat menemui orang tua calon siswa yang mengadukan adanya kendala, bahwa pada proses pendaftaran, nilai yang telah diunggah tidak muncul dalam aplikasi tersebut. Namun setelah mengadukan hal itu kepada operator sekolah langsung dapat teratasi.