Pj Bupati Tak Mampu Tegakkan Perda, Maraknya Truk Tanah yang Bebas Beroperasi Siang Hari

truk tanah
BEBAS MELINTAS: Truk tanah saat melintas siang hari di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. (Dokumentasi Banten Ekspres)

TANGERANG — Marak truk besar pengangkut tanah beroperasi siang hari pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang dianggap melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang.

Maraknya pelanggaran Perbup ini dituding pegiat sosial sebagai cerminan ketidakmampuan Penjabat (Pj) Bupati dalam menegakkan peraturan yang ada.

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan pegiat sosial di Pantura Kabupaten Tangerang Ray Sukari kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (2/7). Ia meminta Pj Bupati Tangerang sebagai pimpinan di daerah, turun ke lapangan, bila terdapat pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang, khususnya pengangkut tanah.

“Pj Bupatinya sebagai pimpinan di Kabupaten Tangerang turun dong kalau ada seperti itu (Pelanggaran Perbup 12 Tahun 2022),” kata Ray Sukari, Selasa (2/7/2024).

Pos terkait