“Seluruh barang bukti sabu tersebut berjumlah 72 bungkus, diperkirakan seberatnya 72 kilo jika dihitung satu bungkusnya seberat 1 kilo. Tapi kita belum timbang, bisa lebih atau kurang berat brutonya, itu nanti ya,” ungkapnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID.
Lanjut Hengky, pengungkapan jaringan peredaran narkoba jenis sabu ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya laporan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun para pelaku merupakan jaringan atau sindikasi berasal dari mana, polisi masih terus melakukan pendalaman melalui proses penyidikan.
“Ini baru TKP awal, nanti akan berkembang, bisa saja ada pelaku lain. Petugas akan melakukan pendalaman melalui proses penyidikan,” terang Henky.
Kedua tersangka, langsung digelandang berikut barang bukti 72 bungkus sabu ke Mapolda Metro Jaya dari dalam kontrakan yang menurut keterangan warga dan pemilik kontrakan baru satu hari mengontrak rumah itu. (Din)