Menurutnya, Pemprov Jakarta mulai Juli ini secara bertahap per 100 ribu KTP akan diblokir dan terakhir pada akhir 2024.
“Bertahap ini diblokir, dia boleh punya fisik KTP Jakarta tapi, by sistem dia tidak bisa.
Jadi ketika dia buka rekening dan lainnya tidak bisa pakai KTP Jakarta lagi,” jelasnya.
Namun, akan otomatis akan aktif kembali bila yang bersangkutan sudah melakukan proses pindah Ke Kota Tangsel.
“Urus pindah datang dari Jakarta ke Tangsel sudah by online. Minta surat keterangan WNI online, daftar ke Tangsel juga online. Terus terbit KK. Kalau sudah terbit KK lalu ada pilihannya 2, orangnya bisa datang sendiri atau via ojol karena ktp tidak bisa kita kirim via email atau PDF karena bentuknya kartu,” tuturnya.
Budiawan menuturkan, semua proses seludah dilakukan secara online. Dimana ada beberapa alasan kenapa warga yang tinggal di Kota Tangsel namun masih ber KTP Jakarta.
BACA JUGA : Pimpin Apel Pagi, Benyamin Ingatkan Kedisiplinan