SERANG — Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD APERSI) Banten mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan batasan harga jual untuk rumah subsidi menjadi sekitar Rp300 – 350 juta.
Usulan ini dilakukan guna memastikan program perumahan berjalan mulus. Selain itu, usulan ini juga menyikapi isu dan kekhawatiran terhadap menipisnya kuota untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 166 ribu yang diperkirakan akan habis di akhir Agustus 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD APERSI Banten Safran Edi Harianto Siregar pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar DPP APERSI dengan Dewan DPD APERSI Banten di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang, Selasa, (2/7).
Hadir pada acara tersebut, Ketua Umum DPP APERSI Junaidi Abdillah, Ketua DPD APERSI Banten Safran Edi Harianto Siregar, Ketua Korwil Serang dan pengurus DPD APERSI Banten.