Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Serang Uus Bustami mengatakan, kabupaten kota di Pantura diminta menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat untuk program budidaya ikan nila salin seluas minimal 10 hektare dan maksimal 400 hektare sesuai kemampuan wilayahnya masing-masing.
Apabila permintaan lahan tambak telah terpenuhi, seluruh anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan tambak ikan nila salin dibiayai oleh pemerintah pusat.
“Kita hanya diminta untuk menyiapkan lahannya, Kabupaten Serang memiliki 5.025 hektare lahan tambak, namun tidak mudah untuk memenuhi syarat tersebut. Karena, lahan ini milik masyarakat, kita tidak bisa semena-mena mengklaimnya, harus ada proses supaya bisa meyakinkan,” katanya, Rabu (3/7).
Ada tujuh desa yang bakal diproyeksikan untuk tambak ikan nila salin, dua desa di Kecamatan Tirtayasa, yaitu Desa Susukan dan Tengkurak, serta lima desa di Kecamatan Pontang, yaitu Desa Domas, Linduk, Sukajaya, Kubang Puji, dan Wanayasa.