Ketika menggunakan truk jenis golongan 3, menurutnya pengusaha galian tanah bisa mengirim tanah urukan minimal 15 ritase, mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB atau selama 7 jam. Sehingga bila nominal harga tertinggi tanah urukan senilai Rp 2.100.000 dikalikan 15 ritase, sama dengan Rp 31.500.000.
“Taksiran omzet itu, bila mengikuti jam operasional pengangkutan berdasar peraturan yang mengatur tentang jam angkutan barang tambang. Tapi kalau jam operasional di lokasi galian tanah, tetap beroperasi dari jam 9 pagi,” jelasnya.
BACA JUGA: Kewenangannya Hanya Sebatas Melaporkan, Camat Kronjo Ngeluh ‘Puyeng’ Soal Galian Tanah
Selain itu, lanjutnya, apabila memakai truk jenis golongan 2 (dua sumbu atau ganda), bisa mengangkut tanah minimal 60 ritase mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB atau selama 13 jam. Sehingga bila nominal harga tertinggi tanah urukan senilai Rp 600.000 dikalikan 60 ritase, sama dengan Rp 36 juta.