TIGARAKSA — Pengadaan lahan untuk kesehatan yakni RSUD Tigaraksa sesuai aturan. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan. Dadan menerangkan, tidak ada kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan.
“Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 Ha yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp. 700 ribu per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian team indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp. 1,1 jt s.d 1,3 jt per meter,” ujarnya Selasa (2/6/2024).
Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.