Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa, Dipastikan Sesuai Aturan

Pengadaan
Gedung RSUD Tigaraksa.(Credit: Dok. Humas Pemkab Tangerang)

Sosialisasi Pengadaan Tanah

Dadan pun menerangkan, tata cara pengadaan tanah untuk program Tangerang Sehat, Cerdas dan Bebas Macet selalu disosialisasikan pemerintah daerah. Begitupun, pengadaan lahan untuk kepentingan masyarakat selalu dipublikasikan luas.

Bacaan Lainnya

Pesertanya, diikuti 246 orang perangkat desa, 29 aparatur dari kecamatan dan kelurahan. Pemerintah daerah pun mengundang kejaksaan, kepolisian, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai narasumber. Hal itu, kata dia, merupakan upaya pemerintah agar pengadaan tanah untuk kepentingan umum berjalan sesuai dengan ketentuan dan akurat.

“Karena narasumbernya ini bagus semua terutama satu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terus kedua dari BPN, ketiga dari kepolisian dan keempat dari KJPP. Ini bisa dijadikan masukan-masukan bagaimana pengadaan tanah di Kabupaten Tangerang akurat,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pengetahuan pengadaan tanah penting bagi aparatur pemerintahan yang ada di wilayah. Sebab, kata Dadan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk pengadaan tanah skala kecil untuk kepentingan umum.

“Sementara Bupati Tangerang telah mengeluarkan peraturan Bupati tentang pengadaan tanah skala kecil di Kabupaten Tangerang. Karena memang kewenangan kita Kabupaten Tangerang itulah pengadaan tanah yang berskala kecil,” jelasnya.

Pos terkait