Dewan Temukan Izin Kedaluwarsa

Kedaluwarsa
WAWANCARA: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/7). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Komisi IV DPRD Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pokphand di Desa Kaduagung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Rabu (3/7). Dalam sidak itu, DPRD menemukan bangunan yang izin membangunnya sudah kedaluwarsa.

Artinya mereka masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bukan lagi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bacaan Lainnya

Sekedar diketahui pemerintah pusat telah mengubah dari IMB seusai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menjadi PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

BACA JUGA: Tahap Persiapan 2025, Pemprov Banten Akan Bangun TPA Regional

Sehingga untuk sekarang ini IMB sudah tidak lagi menjadi syarat perizinan bagi mereka yang hendak mendirikan bangunan atau gedung.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman mengatakan, sidak kemarin dari hasil aduan masyarakat bahwa PT Pokphand mendirikan gedung baru, namun izinnya sudah kedaluwarsa dan masih menggunakan IMB bukan PBG.

Pos terkait