Dewan Temukan Izin Kedaluwarsa

Kedaluwarsa
WAWANCARA: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/7). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Dari hasil keterangan pihak perusahaan, mereka mengakui masih menggunakan IMB bukan PBG sebagai izin mendirikan bangunan. Tapi belum dipastikan apakah IMB yang mereka miliki masih berlaku masa aktifnya atau kedaluwarsa.

“Mereka mengakui masih menggunakan IMB, dan saya belum menghitung jumlah bangunannya ada berapa, dengan yang terbangun ada berapa fisiknya. Sehingga, minggu depan kita sidak lagi didampingi DLH, PUPR dan DPMPTSP, untuk melihat langsung agar tidak terjadi kecurangan,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/7).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, jika perusahaan tidak membuat izin PBG, artinya gedung yang telah terbangun ilegal, dan sudah menyalahi aturan perizinan.

BACA JUGA: Anggota DPRD Sesalkan Pemkab, Tidak Dilibatkan Mediasi TPSA Sigedong

Sehingga, perlu adanya pengecekan kembali karena dikhawatirkan dalam pembangunan perusahaan mendirikan seumpamanya 10 gedung, namun yang dilaporkan ke pemerintah daerah hanya tiga gedung.

Pos terkait