“Artinya, sisa gedung lainnya itu melanggar dan perlu adanya tindakan agar perusahaan tidak semena-mena. Karena, nantinya berimbas pada pembayaran pajaknya, yang seharusnya bayar pajak untuk 10 gedung tapi mereka bayarnya hanya tiga gedung,” ujarnya.
Ia memperingati, pihak PT Pokphand untuk secepatnya mengurus izin PBG. Jika masih melanggar dengan tidak mengurus izinnya maka terpaksa akan dibongkar. “Saya berharap jangan sampai nantinya dibongkar atau ditutup paksa, karena kalau itu terjadinya pengangguran akan semakin banyak di Kabupaten Serang,” ucapnya.
Kata dia, selain permasalahan bangunan yang diduga tak berizin, masyarakat setempat juga mempermasalahkan terkait jam kerja tidak beraturan dan adanya larangan dari PT Pokphand kepada masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan.
BACA JUGA: Pemkab Serang Bagikan 89 Hewan Kurban
Dari pengakuan pihak perusahaan, terdapat sistem kerja harian, borongan dan tetap.