Dewan Temukan Izin Kedaluwarsa

Kedaluwarsa
WAWANCARA: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/7). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Mereka mengaku jam kerja yang tidak beraturan itu ada di sistem kerja borongan, karena tenaga kerjanya mengambil dari perusahaan induk mereka dan gajinya juga tidak menentu.

“Kemudian, masalah masyarakat ingin mendirikan bangunan namun dilarang perusahaan, dari sisi masyarakat lahan itu bukan milik perusahaan tapi di sisi lain lahan itu milik perusahaan. Sehingga, Minggu depan kita akan sidak lagi untuk memastikan kejelasan dari permasalahan ini,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsudin mengaku, belum menerima laporan terkait izin PBG dari PT Pokphand. Pihaknya akan melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah bangunan yang didirikan ada izinnya atau tidak.

BACA JUGA: Dua Jam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Tertunda

“Kami belum menerima laporan itu, nanti saya cek lagi benar atau tidak perusahaan itu punya izin mendirikan bangunan atau PBG,” katanya. (agm)

Pos terkait