“Mudah-mudahan bisa mendukung keberlanjutan geopark hingga ke depan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Geopark Bayah Dome meliputi geosite Bayah, Cilograng, Cibeber, Panggarangan, Cigemblong, Cihara, Sajira, dan Curugbitung. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Kawasan Bayah Dome atau Kubah Bayah di Kabupaten Lebak sebagai geopark yang memiliki warisan geologi atau geoheritage melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 164 Tahun 2022 tentang Penetapan Warisan Geoheritage Kawasan Bayah Dome.
Geopark Bayah Dome bertujuan untuk menjaga konservasi alam, melestarikan budaya, serta menjadi sumber pendapatan berbasis wisata edukasi.
BACA JUGA: Geopark Bayah Dome Harus Digarap Secara Pentahelix
Di kawasan Bayah Dome terbentuk cebakan-cebakan emas, perak, dan bahan galian logam lainnya yang bernilai ekonomis. Sehingga kawasan ini terkenal sebagai kawasan “Gold District”. Kawasan ini juga populer sebagai tambang emas.