39 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta, KPK Akan Umumkan Dewan Tak Patuh LHKPN

Terpilih
Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana Hasan. (CREDIT: ABDUL AZIZ MUSLIM/BANTEN EKSPRES)

KOTA TANGERANG — Awal September mendatang, 50 calon anggota DPRD Kota Tangerang bakal dilantik. Caleg terpilih pada Pemilu 2024 itu, sebelum dilantik wajib membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun, dari 50 calon anggota dewan, 39 orang belum membuat LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana Hasan mengatakan, berdasarkan data yang diterima, dari 50 orang calon anggota DPRD Kota Tangerang terpilih, baru ada 11 orang yang telah melaporkan harta kekayaanya ke KPK. Sisanya, 39 orang belum melaporkan. “Masih banyaknya bakal calon yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK yaitu 39 orang,” kata Rustana, Kamis (4/7).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Caleg Sebar Uang dan Sembako, Diduga Dilakukan Oknum Caleg DPRD Kota Tangerang dan DPR RI

Dia menyebut, banyaknya caleg yang belum melaporkan LHKPN, kemungkinan karena masih lamanya waktu pelantikan caleg terpilih yang rencananya akan dilakukan pada September 2024.

Pos terkait