”
Batas waktu bagi para bakal calon legislatif menyerahkan LHKPN yakni 21 hari sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tangerang.
Rustana menambahkan, bakal calon anggota DPRD Kota Tangerang terpilih yang telah melaporkan LHKPN itu berasal dari Partai Gerindra, Golkar, dan Demokrat. “Tadi sih yang saya baca baru dari tiga partai politik, yaitu Gerindra, Golkar dan Demokrat,” pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan secara terbuka di website para caleg terpilih (DPR/DPRD) yang sudah membuat LHKPN maupun yang belum. Hal ini agar masyarakat mengetahui siapa saja caleg terpilih yang patuh dan tidak patuh LHKPN.
BACA JUGA: KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih, 30 Orang Wajah Baru
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menilai jika kebijakan wajib melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara masih lemah. Alexander mengatakan hal tersebut dikarenakan belum ada sanksi yang tegas bagi para pelapor yang tidak melaporkan LHKPN.