39 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta, KPK Akan Umumkan Dewan Tak Patuh LHKPN

Terpilih
Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana Hasan. (CREDIT: ABDUL AZIZ MUSLIM/BANTEN EKSPRES)

“Sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar, itu enggak ada sanksi,” kata Alex dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pertengahan Juni lalu.

Ia mengungkapkan, banyak pejabat yang melapor LHKPN menganggap hanya untuk melengkapi persyaratan administratif. Akan tetapi, laporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK diketahui tidak jujur. “Jadi, ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif. Misalnya, nanti kan seluruh anggota DPR, DPD kan wajib sampaikan LHKPN,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pelayanan RSUD Dinilai Buruk, Pelayanan Dibatalkan Setelah Menunggu 2 Jam di RSUD Kota Tangerang

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pejabat yang tak benar melaporkan LHKPN, yakni bisa dengan tak dilantik ketika akan menduduki satu jabatan. Misalnya menjadi anggota DPR atau anggota DPD.

Pos terkait