Selain itu, Yedi juga menargetkan pelaksanaan tindak lanjut dari penandatanganan MoU tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, dengan tenggat waktu hingga Oktober 2024.
“Maka ke depan secara teknis, akan ditindaklanjuti oleh BPKAD dan Bapenda yang akan berkoordinasi untuk melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS). Nanti akan dilaksanakan bulan Oktober,” tuturnya.
Direktur Utama (Dirut) Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, nota kesepahaman tersebut dilakukan sebagai bentuk legal formal atau payung hukum yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembahasan teknis.
BACA JUGA: Pemprov Jangan Gonta Ganti Direksi dan Komisaris Bank Banten
“Alhamdulillah, Pak Pj Wali Kota sudah tanda tangani nota kesepahaman itu, tinggal selanjutnya pembahasan teknis,” ujarnya.
Kata Busthami, setelah melakukan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Pemkot Serang dan Bank Banten akan menindaklanjuti kerja sama sesuai dengan visi misi yang direncanakan oleh pihaknya.