Bawa Kabur Rp5,9 M, Warga Kreo Diburu Polda Banten

Polda
Puluhan korban penipuan beserta kuasa hukumnya mengibarkan spanduk DPO Ayi Mujaini saat mendatangi Mapolda Banten, menuntut Ayi ditangkap dan uang dikembalikan, Rabu (4/7). (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

SERANG—Ayi Mujayini bin Engkos Kosasih (47) warga Jalan Pesantren, No.55A, RT003/RW005, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, diburu Polda Banten. Ayi yang juga Pimpinan Yayasan Istana Mulia, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan, pengadaan tanah Kavlingan Taman Pendidikan Wisata Istana Mulia (TWP-IM) di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang yang merugikan korban hingga Rp 5,9 miliar.

Para korban mengadu ke Polda Banten, Kamis (4/7/2024). Kedatangan para korban meminta kepada Polda Banten untuk segera menangkap tersangka Ayi.

Bacaan Lainnya

Modus yang dilakukan Ayi, menjual tanah dengan metode syariah. Para korban yang mencapai 72 orang itu telah menyerahkan sebagian uang muka, dengan total Rp5,9 miliar.

Namun, tanah yang dijanjikan tidak ada. Ayi justru kabur. Kuasa hukum para korban Yasmart mengatakan, sejak laporan pertama yang diajukan pada 3 Desember 2022, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Ayi Mujaini terus berjalan selama lebih dari satu setengah tahun.

Pos terkait