Meskipun telah dikeluarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2024 serta Status DPO pada 20 Juni 2024, keberadaan Ayi masih belum diketahui setelah dua kali pemanggilan.
“DPO yang diterbitkan terhadap tersangka sangat menyulitkan proses hukum kami untuk memastikan keadilan bagi klien kami yang telah banyak dirugikan. Kami telah mengajukan surat kepada Polda Banten perihal izin pendampingan atas tuntutan tangkap dan penahanan, serta mendesak untuk segera proses terhadap pelaku tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan,” katanya kepada awak media.
Ia menuturkan, para korban menuntut untuk adanya pengembalian uang dari tersangka senilai total kerugian sebesar Rp5,9 miliar. Uang tersebut merupakan uang yang telah disetor oleh korban.
“Sebelumnya ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang itu. Namun ternyata itu hanya trik agar proses penyelidikan berjalan lamban,” ujarnya.
BACA JUGA : Buku LKS SDN Dijual di Toko, Terjadi di Dua Kecamatan di Kota Serang