Bawa Kabur Rp5,9 M, Warga Kreo Diburu Polda Banten

Polda
Puluhan korban penipuan beserta kuasa hukumnya mengibarkan spanduk DPO Ayi Mujaini saat mendatangi Mapolda Banten, menuntut Ayi ditangkap dan uang dikembalikan, Rabu (4/7). (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Berdasarkan pemesanan diawal, lokasi tanah yang berada di Desa Bantar Baru, Kecamatan Cinangka, dan Desa Bulakan, Kecamatan Anyer.

“Fisiknya saya bilang abu-abu, kami sudah konfirmasi ke pihak kepala desa memang sebagian sudah dibeli, tapi belum pernah digarap untuk diserahkan kepada korban,” terangnya.

Bacaan Lainnya

“Kedua, yang bersangkutan membeli tanah namun belum lunas kepada penjual awal, baru diberi uang muka, ada motor butut (kurang baik-red), sehingga mereka tidak mau membebaskan lahannya,” sambungnya.

Sementara itu, Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Tatang Sudarjo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan para korban, yang meminta segera mungkin untuk mengamankan tersangka, dan hak-haknya dikembalikan.

“Di Polda Banten ini sudah tahap penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang lainnya itu. Kita akan mencari keberadaan pelaku, sekarang masih DPO. Nanti kita umumkan juga pelaku ini sebagai DPO di Polda Banten,” katanya. (mam)

Pos terkait