CISOKA — Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten telah menciduk satu pelaku kejahatan yang merupakan komplotan pencurian uang dengan modus ganjal mesin kartu ATM. Pelaku ditangkap pada hari sabtu 6 Juli 2024 sekira jam 18.00 WIB di Indomart Desa Dangdeur, Kecamatan, Jayanti Kabupaten Tangerang.
”Ada satu tersangka yang diamankan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mukiono melalui Kapolsek Cisoka AKP Eldi yang diwakili Kasihumas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin pada saat memberikan keterangan, Sabtu (6/7/2024).
Ia menuturkan kepolisian menangkap tersangka inisial FR (42) warga Tanggamus setelah melakukan aksinya di Indomart Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Aksi mereka bermula saat korban seorang perempuan hendak mengambil uang di ATM di Indomart Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti namun terjadi kendala tidak bisa mengambil yang di mesin ATM dan kartu ATM milik Korban tertelan oleh mesin.