Dikatakan Husen, seharusnya inspeksi teknis dan mekanisme pengelolaan tambang galian tanah atau C di Kabupaten Serang, dievaluasi kembali oleh instansi terkait seperti Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
BACA JUGA: Diduga Dibekingi, Galian Tanah Ilegal Marak di Ruas Jalan Citeras-Kopo-Maja
Selain itu, perlu juga adanya pengawasan dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Serang, untuk memperingati pengelola galian C itu supaya tidak melakukan kesalahan dalam aktivitasnya.
BACA JUGA: Hindari Lubang Bekas Galian yang Tergenang Air, Pesepeda Motor Tewas Tertabrak dari Arah Berlawanan
“Harus ada pengawasan dari dinas terkait, seperti dinas lingkungan hidup dan perlu ditingkatkan. Kalau pengelola tambang tidak dapat mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan, pemerintah seharusnya mencabut izin usaha mereka, bahkan Galian C yang terletak di desa cemplang diduga tidak memiliki ijin menggali,” ucapnya.