”Kalau tidak salah di atas 50 persen (PAD -red). Kalau tidak diantisipasi sejak awal jelas akan berdampak. Dampak lainnya juga seperti sosekbud dan ekonomi, sehingga perlu diantisipasi dengan perencanaan yang matang,” katanya.
Antisipasi kebijakan perlu sehingga, kata dia, dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisasi dan kedua daerah dapat berkembang dengan baik. Meski begitu, Pemkab Tangerang tetap berkomitmen untuk pemekaran Tangerang Tengah.
”Ditataran kebijakan saya tidak bisa berkomentar, namun pada prinsipnya Pemkab Tangerang akan mempersiapkan hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada,” jelasnya.
Ujang memaparkan, secara adminstrasi terkait dengan kajian pembentukan Tangerang Tengah sudah dilaksanakan oleh Pemkab Tangerang melalui Bappeda. Namun, masih ada beberapa kelengkapan administratif lain yang harus dipenuhi.
”Termasuk persetujuan dewan sebelum diserahkan ke Provinsi Banten untuk diajukan ke pusat. Dari pemerintah desa terkait kita belum ada persetujuan. Secara adminsistratif kami belum mendapatkannya hingga saat ini,” jelasnya.(sep)