“Pasalnya, 2 hari sebelumnya remaja Keranggan telah menyerang Kademangan HK hingga merusak warung dan sepeda motor,” tutupnya.
Kini ketiga pelaku mendekam di Polsek Cisauk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Mereka diancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tutupnya. (bud)