LEBAK — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Lebak direncakan akan naik kelas, dari klasifikasi type B menjadi A. Perubahan klasifikasi BPBD dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat.
Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Lebak, Iman Teguh Budiana menyampaikan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama DPRD tengah membahas Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satunya peningkatan klasifikasi BPBD.
“Perubahan klasifikasi BPBD merupakan mandatori pusat. Sesuai rekomendasi BNPB yang memang harus segera ditindaklanjuti,” kata Iman Teguh Budiana kepada, BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (9/7).
Menurut iman, peningkatan klasifikasi BPBD menjadi tipe A akan diikuti dengan perubahan pimpinan di BPBD itu sendiri, yang awalnya Eselon IIIa, jika sudah naik kelas menjadi Eselon II.