“Tidak lagi ada kepala pelaksana, jadi langsung kepala badan seperti dinas lain. Penambahan jabatan struktural hanya di level Eselon III yang disesuaikan dengan pendidikan dan keahlian dengan mempertahankan konsep penyederhanaan birokrasi,” papar Iman.
Iman juga menjelaskan, peningkatan klasifikasi BPBD Lebak berdasarkan rekomendasi BNPB dikarenakan Lebak merupakan kabupaten dengan tingkat bencana alam yang tinggi. Karena, Lebak yang seperti menjadi etalase bencana tidak akan bisa jika hanya ditangani dengan BPBD klasifikasi B, maka diperlukan peningkatan.
“Iya, secara otomatis ketika klasifikasi naik maka kebutuhannya akan menjadi lebih besar. Baik dari sisi SDM maupun finansial nya, tetapi dikembalikan lagi kepada kemampuan daerah,” tutur dia.
BACA JUGA: BPBD Sebut Fenomena Equinox Penyebab Cuaca Panas
Febby Rizki Pratama, Kepala pelaksana BPBD Lebak mengaku, sudah mempersiapkan berbagai kebutuhan persyaratan.